Oke diawali masalah knalpot bising. Sudah jelas knalpot bising dilarang penggunaannya. Selain berdampak pada gangguan lingkungan, juga menjadi penyebab arogansi penggunanya.
Penindakan hukumnya merujuk Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pelaku terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, untuk motor. Serta Rp 500 ribu untuk mobil.
Kemudian soal suara standar kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Lalu jika ternyata menimbulkan kegaduhan, yang mengganggu ketenangan orang lain. Maka dijerat Pasal 503 KUHP yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp 225: barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu."
Besaran denda Pidana tersebut dilipatgandakan seribu kali, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, terkait besaran denda yang diancamkan dalam KUHP, termasuk Pasal 503.
Baca Juga: Parkir Sembarangan Bikin Emosi, Laporin Saja, Pelaku Bisa Pindah Tidur Hingga Bayar Rp 500 ribu
Masih ada lagi, gugatan Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, Perbuatan Melawan Hukum. Sebab aturan terkait larangan knalpot bising sudah jelas ada, kemudian dilanggar tentu ada konsekunsinya.
Yakni, tiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Sayangnya, penindakan knalpot bising oleh Kepolisian mulai melempem. Padahal butuh ketegasan dan konsistensi aparat penegak hukum demi tercipta Kamtibmas sekaligus Kamseltibcar berlalu lintas.
Meski begitu, Anda yang terganggu perilaku pengguna knalpot bising bisa menempuh jalur hukum, apabila tidak mempan melalui teguran maupun mediasi oleh pengurus lingkungan setempat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR