Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pinjamkan KTP Buat Kredit Honda BeAT, Warga Tasikmalaya Dipenjara Setahun dan Denda Rp 10 Juta

Irsyaad W - Selasa, 5 Desember 2023 | 13:00 WIB
Honda All New BeAT, skutik termurah Honda
Dok. OTOMOTIF TV
Honda All New BeAT, skutik termurah Honda

"Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar," kata Asep dalam keterangannya, (2/12/23) menukil Kompas.com.

Asep menambahkan, melihat dari segi hukum, perbuatan yang dilakukan IM digolongkan sebagai tindakan oper alih kredit.

"Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan oper alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum," jelasnya.

Tak berselang lama, kasus oper alih kredit kembali terjadi di Tasikmalaya dan menimpa seorang debitur dengan inisial SND, (16/11/23).

Kronologinya juga cukup serupa dengan bermula saat seorang berinisial IYN mendatangi SND, dan membujuk untuk mau mengajukan kredit motor dengan memakai identitas KTP SND, dengan iming-iming imbalan sebear Rp 2,5 juta.

Honda New Vario 125 CBS ISS SP
Rian
Honda New Vario 125 CBS ISS SP

SND menyetujui, lalu diajukanlah kredit ke FIFGROUP Cabang Tasikmalaya kontrak kredit Honda Vario 125 CBS ISS dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 964. 000 dan tenor selama 35 bulan.

Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, SND tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.

Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.

SND selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih identitas KTP milik SND hanya dipinjamkan kepada IYN untuk pengajuan kredit Vario 125 tersebut.

Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Melalui proses penyelidikan yang dilakukan, SND mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjam oleh IYN, dan IYN mengakui bahwa yang bersangkutan yang menyuruhnya Vario 125 tersebut telah dijual ke orang lain.

Terkait adanya kasus oper alih kredit ini, Robertus Benny Dwi Koestanto, Corporate Communication Deputy Division Head FIFGROUP, menjelaskan, konsumen bersangkutan memang tidak pernah menginformasikan jika data dirinya hanya dipinjamkan.

Ketidakjelasan ini menyebabkan alpanya informasi bagi pihak FIFGROUP, dan jaringan oknum serta konsumen tidak bisa diketahui lebih cepat.

"Dengan demikian hal itu dapat dianggap sebagai kasus over alih kredit dengan modus peminjaman nama," kata Benny saat dihubungi, (2/12/23).

Baca Juga: Enggak Kuat Bayar Cicilan Jangan Asal Lakukan Oper Kredit, Bisa Dipidana, Ikuti Jalur Resminya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa