Otomotifnet.com - IM, warga Tasikmalaya, Jawa Barat mengalami nasib apes.
Ia dijatuhi hukuman penjara setahun dan denda Rp 10 juta gara-gara pinjamkan KTP buat kredit motor.
Vonis itu diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
IM tercatat debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya yang tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit Honda BeAT Sporty dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 742.000 dengan tenor 35 bulan.
Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, IM tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.
Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.
Sayangnya, IM selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa KTP milik IM hanya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial ST untuk pengajuan kredit BeAT tersebut.
Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan IM ke pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan, IM mengakui identitasnya hanya dipinjamkan dengan iming-iming diberikan imbalan sebesar Rp 1 juta.
Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Asep Mulyana, Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, mengatakan, proses penagihan akan dilakukan ke konsumen yang identitas dirinya terdaftar pada kontrak kredit.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR