-Bebas Denda BBNKB II,
-Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
-Diskon 2,5% untuk PKB tahun berjalan,
-Diskon 10% untuk PKB tunggakan kendaraan pribadi/usaha,
-Diskon 30% untuk PKB tunggakan angkutan barang;
-Diskon 40% untuk PKB tunggakan angkutan umum penumpang,
-Diskon 33,33%+70%+20% untuk PKB tunggakan angkutan umum penumpang milik pribadi menjadi milik badan hukum.
Ada banyak keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Untuk mendapatkannya bisa melakukan pembayaran pajak sebelum tenggang waktu yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Daripada Ditolak Isi BBM di SPBU, Ikut Pemutihan Pajak di Jabar Bisa Jadi Solusi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR