Otomotifnet.com - Jangan sampai nyesel kalau kelewat, pemutihan pajak kendaraan sedang digelar di beberapa wilayah.
Pemutihan pajak ini bisa jadi kesempatan buat penunggak pajak yang kena denda.
Dikutip dari Kompas.com, salah satu wilayah yang menggelar pemutihan adalah Sulawesi Selatan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan pembebasan dan diskon pajak kendaraan kepada masyarakat sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik.
Berbagai kemudahan pembayaran baik tunai dan nontunai disediakan untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan.
Bagi masyarakat yang berhalangan tidak perlu datang ke kantor samsat, cukup melakukan pembayaran lewat aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dan aplikasi SIGNAL.
Program ini berlaku 11 Oktober 2023 sampai 29 Desember 2023. Adap pun keringanan yang diberikan berupa:
-Bebas BBNKB II,
-Bebas pajak progresif,
-Bebas Denda PKB,
-Bebas Denda BBNKB II,
-Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
-Diskon 2,5% untuk PKB tahun berjalan,
-Diskon 10% untuk PKB tunggakan kendaraan pribadi/usaha,
-Diskon 30% untuk PKB tunggakan angkutan barang;
-Diskon 40% untuk PKB tunggakan angkutan umum penumpang,
-Diskon 33,33%+70%+20% untuk PKB tunggakan angkutan umum penumpang milik pribadi menjadi milik badan hukum.
Ada banyak keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Untuk mendapatkannya bisa melakukan pembayaran pajak sebelum tenggang waktu yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Daripada Ditolak Isi BBM di SPBU, Ikut Pemutihan Pajak di Jabar Bisa Jadi Solusi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR