Otomotifnet.com - Ada aturan baru soal pembelian tiket kapal feri yang berlaku per 11 Desember 2023.
Sistem ini berasa makin ribet. Aplikasi langsung error ketika melakukan pemesanan dengan radius dekat pelabuhan.
Ini karena PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberlakukan aturan pembatasan radius pembelian tiket kapal feri melalui aplikasi dan laman Ferizy.
Corporate secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan, ketentuan baru ini akan berlaku mulai 11 Desember 2023.
"Ketika pembatasan area berjualan tiket ini sudah berlaku, maka pengguna jasa sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu menuju atau di dekat kawasan pelabuhan," kata Shelvy dalam keterangan resmi, (4/12/23) disitat dari Kompas.com.
Dengan aturan baru ini, aktivitas pembelian tiket kapal feri melalui Ferizy tidak bisa dilakukan dalam radius dekat pelabuhan.
Menurutnya, ketentuan pembatasan radius pembelian tiket kapal feri secara online, mengacu pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 tentang Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.
Pembatasan ini juga merupakan implementasi dari regulasi Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik.
Berikut batas minimal radius pembelian tiket kapal feri:
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR