Otomotifnet.com - Jangan panik atau kaget saat dicegat oknum ngaku-ngaku debt collector di jalan.
Karena ada jurus sakti biar ketahuan debt colector tersebut asli atau palsu.
Cukup tanyakan kertas satu ini, dijamin jika yang mencegat debt collector gadungan pasti lari ketakutan.
Sebab tak sedikit kasus debt collector abal-abal mencatut nama leasing ternama saat beraksi.
Oleh karena itu konsumen yang membeli motor secara kredit wajib tahu cara menghindari praktik penipuan seperti ini.
Sebab aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan perusahaan pembiayaan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Hal ini termuat di dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Namun cara kerja debt collector harus tunduk pada aturan tersebut.
Di antaranya membawa segala dokumen yang diperlukan, dan melakukan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
"Kalau dari kita kan diawasi banget OJK. Jadi mengharuskan semua debt collector kita harus berlisensi, bersertifikat juga dan ada perjanjian kerja sama dari FIF dengan debt collector," ujar Daniel Hartono, Chief Marketing Officer FIFGROUP, (25/10/23) dilansir dari Kompas.com.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR