Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jurus Maut Bikin Debt Collector Abal-abal Ngacir, Tanyakan Aja Kertas Ini

Ferdian - Jumat, 8 Desember 2023 | 20:02 WIB
Ilustrasi motor warga ditarik debt collector di jalan
Instagram @fakta.indo
Ilustrasi motor warga ditarik debt collector di jalan

Otomotifnet.com - Jangan panik atau kaget saat dicegat oknum ngaku-ngaku debt collector di jalan.

Karena ada jurus sakti biar ketahuan debt colector tersebut asli atau palsu.

Cukup tanyakan kertas satu ini, dijamin jika yang mencegat debt collector gadungan pasti lari ketakutan.

Sebab tak sedikit kasus debt collector abal-abal mencatut nama leasing ternama saat beraksi.

Oleh karena itu konsumen yang membeli motor secara kredit wajib tahu cara menghindari praktik penipuan seperti ini.

Sebab aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan perusahaan pembiayaan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.

Hal ini termuat di dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Namun cara kerja debt collector harus tunduk pada aturan tersebut.

Di antaranya membawa segala dokumen yang diperlukan, dan melakukan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

"Kalau dari kita kan diawasi banget OJK. Jadi mengharuskan semua debt collector kita harus berlisensi, bersertifikat juga dan ada perjanjian kerja sama dari FIF dengan debt collector," ujar Daniel Hartono, Chief Marketing Officer FIFGROUP, (25/10/23) dilansir dari Kompas.com.

"Jadi kita sangat selektif terhadap pemilihan rekanan debt collector, pembekalan terhadap debt collector, cara melakukan penagihan dari debt collector kita. Itu benar-benar kita kuatkan," kata dia.

Daniel menjelaskan, salah satu aturan yang wajib dipatuhi dalam regulasi OJK adalah larangan melakukan penagihan saat hari libur.

"Sebagai contohnya misalnya hari Sabtu atau Minggu tidak boleh adanya touch ke konsumen. Secara OJK enggak boleh, diatur," terangnya.

"Sama kita mengikuti, hari kerja saja. Jadi memang pakem itu yang kita lakukan," ucap Daniel.

Ia menambahkan, debt collector yang bekerja sama dengan FIFGROUP juga harus dilengkapi dengan identitas resmi.

Kemudian di sisi lain, konsumen yang melakukan kredit motor juga harus memastikan tidak ada tunggakan pembayaran.

Sebab perusahaan pembiayaan pada dasarnya tidak akan langsung menugaskan debt collector.

Tapi akan melakukan tahapan penagihan, dari SMS, aplikasi pesan singkat, telepon, sampai akhirnya mendatangkan juru tagih.

"Sebelumnya cek dulu, atau datangi kantor FIF. Sebenarnya benar tidak sudah bayar angsuran atau belum, ada keterlambatan atau tidak," imbaunya.

"Pelajari juga dia punya kontrak, kan kita selalu kasih kontrak. Kita juga whatsapp tanggal jatuh temponya, coba dicek dulu secara runtut," kata Daniel.

Lalu jurus paling maut yakni tanyakan saja surat tugasnya.

"Dan kalau sampai didatangi debt collector minta surat tugasnya. Benar enggak dia diberi surat tugas untuk melakukan penarikan," saran Daniel.

"Karena kalau ditugasi oleh kita, surat tugas resminya pasti ada. Jadi memang kontrol itu kita jaga banget," ucapnya.

Baca Juga: Bentrokan Hebat 3 Ormas di Bekasi, Kaitan Debt Collector dan Toyota Kijang Innova

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa