Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kaget Kena Kilau Flash Kamera ETLE di Jalan, Apakah Pertanda Pasti Ketilang?

Irsyaad W - Selasa, 12 Desember 2023 | 13:30 WIB
Dalam lingkaran merah merupakan lampu flash kamera tilang elektronik di Jl Ahmad Yani, Solo dekat Solo Square
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Dalam lingkaran merah merupakan lampu flash kamera tilang elektronik di Jl Ahmad Yani, Solo dekat Solo Square

Otomotifnet.com - Beberapa ruas jalan sudah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Biasanya bikin kaget karena dilengkapi kilau flash saat menjepret foto pengguna jalan.

Lalu, apakah saat flash kamera ETLE menyala pertanda kita sudah ketilang?

Anggota Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Iwan berikan penjelasan.

Ia mengatakan kamera ETLE yang telah terpasang di ruas jalan berbagai daerah, akan otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi.

Nantinya pengemudi yang melakukan pelanggaran berlalu lintas, akan ditindak oleh Kepolisian dengan penilangan.

"Betul, pada saat (memfoto) pelanggaran, otomatis flashnya nyala," kata Iwan saat dikonfirmasi tim redaksi GridOto.com, (5/12/23).

"Biasanya foto dan video sudah terlampir di lemari bukti pelanggaran yang dikirim ke rumah pelanggar," sambungnya.

Sebagai tambahan, status tilang ETLE ternyata bisa dicek secara periodik.

Caranya, kunjungi situs khusus Korlantas untuk mengeceknya.

Anda butuh memasukkan informasi pelat nomor, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan.

Bila kendaraan pernah tertangkap kamera ETLE maka situs akan memunculkan data waktu, lokasi, tipe pelanggaran dan status tilang.

Jika tidak mendapatkan surat konfirmasi tilang, tetapi dinyatakan melakukan pelanggaran dan tidak bisa bayar pajak, ada baiknya anda melakukan konfirmasi langsung ke Polda dan Samsat setempat.

Pada kasus lain, misalnya telah mendapatkan surat konfirmasi tilang, sebaiknya langsung dikonfirmasi benar atau salah.

Ini bisa dilakukan dengan cara mengunjungi situs yang sama lalu masukkan data-data, termasuk nomor referensi pelanggaran yang ada di surat konfirmasi tilang.

Baca Juga: Kejepret Kamera ETLE Belum Tentu Ditilang, Tapi Jangan Pede Dulu Gaes

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa