Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Total 7 Kijang Innova Gagal Nyebrang Pelabuhan, Kabin Nekat Diisi Barang Beginian

Ferdian - Rabu, 13 Desember 2023 | 16:30 WIB
7 kijang Innova dicegat TNI AD dan petugas bea cukai. Nekat bawa barang ini di kabin masuk pelabuhan
TribunBatam.id/Dok Bea Cukai Batam
7 kijang Innova dicegat TNI AD dan petugas bea cukai. Nekat bawa barang ini di kabin masuk pelabuhan

Otomotifnet.com - Sebanyak 7 Kijang Innova dicegat TNI AD bersama petugas Bea Cukai di plabuhan.

Mobil-mobil tersebut dicegat di Pelabuhan RoRo Telagapunggur (12/12/2023) malam.

Dikutip dari TribunBatam, tujuh mobil itu bermuatan penuh barang ilegal masuk secara beriringan menuju kapal.

"Mereka memanfaatkan kondisi terminal dengan masuk di waktu last minute keberangkatan kapal," ungkap

Kepala Bidang dan Kepatuhan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah kepada TribunBatam.id (13/12/2023).

Setelah diperiksa secara teliti, petugas menemukan aneka barang kelontong termasuk minuman beralkohol di dalam mobil tersebut.

Rizki mengatakan penyelundupan seperti ini bukan lah hal baru.

Pihaknya lewat pos Bea Cukai Pelabuhan Punggur akan terus melakukan penindakan.

"Ini modus lama," ujarnya.

Tujuh unit mobil berisi sejumlah barang ilegal tersebut sudah diamankan ke kantor utama Bea Cukai.

"Jumlah barang masih dalam proses pencacahan dan pemeriksaan. Untuk saat ini unit P2 masih melakukan pendalaman, nanti akan kami update lagi," tutur Rizki.

Kota Batam dan sebagian Kabupaten Bintan dan Karimun menerapkan Free Trade Zona (FTZ) sejak 2012.

Ini artinya, wilayah tersebut menerapkan kawasan perdagangan bebas, atau peniadaan pajak dan cukai tertentu dari satu barang atau produk

Tata cara pelaksanaan kepabeanan di wilayah tersebut telah ditetapkan pada PMK 120 tahun 2017.

Selain Batam, Kemenkeu mengungkap jika Sabang juga menerapkan FTZ.

Setelah itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Bea Cukai mengeluarkan keputusan Dirjen Bea Cukai nomor 07/BC/2019.

Aturan ini terkait perubahan alur proses pengiriman paket/barang keluar dari Batam.

Dalam aturan ini ditegaskan kiriman paket atau barang dari luar Batam diperlakukan sama seperti kiriman internasional.

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, mengatakan perlakuan tersebut dilakukan karena Batam merupakan salah satu wilayah Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone.

Masuknya Batam sebagai Free Trade Zone, maka pengaturan lalu lintas barang menjadi lebih detail.

Baca Juga: Pemilik 3 Gudang Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar, Mainin BBM Subsidi Sejak 6 Tahun Lalu

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa