"Jumlah barang masih dalam proses pencacahan dan pemeriksaan. Untuk saat ini unit P2 masih melakukan pendalaman, nanti akan kami update lagi," tutur Rizki.
Kota Batam dan sebagian Kabupaten Bintan dan Karimun menerapkan Free Trade Zona (FTZ) sejak 2012.
Ini artinya, wilayah tersebut menerapkan kawasan perdagangan bebas, atau peniadaan pajak dan cukai tertentu dari satu barang atau produk
Tata cara pelaksanaan kepabeanan di wilayah tersebut telah ditetapkan pada PMK 120 tahun 2017.
Selain Batam, Kemenkeu mengungkap jika Sabang juga menerapkan FTZ.
Setelah itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Bea Cukai mengeluarkan keputusan Dirjen Bea Cukai nomor 07/BC/2019.
Aturan ini terkait perubahan alur proses pengiriman paket/barang keluar dari Batam.
Dalam aturan ini ditegaskan kiriman paket atau barang dari luar Batam diperlakukan sama seperti kiriman internasional.
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, mengatakan perlakuan tersebut dilakukan karena Batam merupakan salah satu wilayah Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone.
Masuknya Batam sebagai Free Trade Zone, maka pengaturan lalu lintas barang menjadi lebih detail.
Baca Juga: Pemilik 3 Gudang Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar, Mainin BBM Subsidi Sejak 6 Tahun Lalu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR