Keterlibatan pengamat, pengawas dan hakim khusus anak, serta pengadilan tertutup juga menjadi pembeda lainnya.
"Kalau kata UU PPA, namanya 'Anak' itu semuanya yang berusia di bawah 21 tahun. Khusus untuk lantas, berarti yang masih belum punya SIM," ujar Mukmin.
Pihak kepolisian juga tetap mengambil andil dalam situasi semacam ini, dengan cara menghadirkan pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan.
Baca Juga: Salah Kaprah! Ngasih Anak Di Bawah Umur Bawa Motor Jadi Bentuk Kasih Sayang
Posted : Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:38 WIB| Last updated : Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:38 WIB
Editor | : | optimization |
KOMENTAR