Otomotifnet.com - Anak di bawah umur tak jarang mewarnai kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Lantas bagaiman proses hukum bagi anak belum cukup usia saat terlibat kecelakaan?
Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, regulasi keselamatan dan perilaku berlalu lintas sudah diatur di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ).
Dasar hukum ini mencangkup semua poin, baik dari etika dan tata cara berkendara, rujukan dengan UU pendukung, serta sanksi denda bagi siapa saja yang melanggar.
Namun satu poin yang harus digarisbawahi, dasar hukum itu hanya berlaku bagi pihak yang dinilai matang alias berusia cukup.
Artinya, baru bisa diterapkan kepada pemilik SIM saja, karena sudah dianggap matang dari segi kompetensi berkendara.
"Kalau masih anak kecil, jatuhnya remaja SMP-SMA semisal, enggak bisa dijerat dengan UU LLAJ, karena secara hukum saja, mereka enggak termasuk (di dalam UU)," ujar Mukmin, (8/12/23) dilansir Kompas.com.
Mukmin mengatakan, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan atau disebabkan oleh anak di bawah umur, penanganan hukum akan dilakukan secara khusus menggunakan sistem Peradilan Pidana Anak (PPA).
Dasar hukum yang digunakan juga bersifat khusus, yakni UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU PPA).
Keterlibatan pengamat, pengawas dan hakim khusus anak, serta pengadilan tertutup juga menjadi pembeda lainnya.
"Kalau kata UU PPA, namanya 'Anak' itu semuanya yang berusia di bawah 21 tahun. Khusus untuk lantas, berarti yang masih belum punya SIM," ujar Mukmin.
Pihak kepolisian juga tetap mengambil andil dalam situasi semacam ini, dengan cara menghadirkan pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan.
Baca Juga: Salah Kaprah! Ngasih Anak Di Bawah Umur Bawa Motor Jadi Bentuk Kasih Sayang
Posted : Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:38 WIB| Last updated : Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:38 WIB
Editor | : | optimization |
KOMENTAR