Namun nyatanya, di lapangan mereka menggunakan mobil pribadi atau pelat hitam.
Sehingga tindakan hukumnya dengan tilang.
"Ini rutin dilakukan pada momen angkutan Nataru maupun lebaran, dan juga momen tertentu seperti gakkum," ucapnya.
Ia menegaskan, kepada semua kendaraan AJAP yang hendak masuk maupun keluar Bali agar melengkapi diri dengan keseluruhan dokumen yang ditentukan.
Hal ini agar memberikan kenyamanan dan keamanan para penumpang yang hendak masuk ke Bali maupun keluar Bali.
"Dokumen tersebut sangat berpengaruh ke keselamatan penumpangnya. Karena jika tidak dilengkapi, masyarakat yang menggunakan jasa angkutan ini dan terlibat masalah lalu lintas tidak mendapat jaminan seperti asuransi. Sehingga ini sering disebut travel bodong atau ilegal," jelasnya.
Baca Juga: Kijang Innova Travel Obrak-abrik Warung Jajanan, Pemilik Pilih Ucap Syukur
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR