Otomotifnet.com - Waduh, musim liburan seperti sekarang ini harus lebih hati-hati.
Jangan sampai salah naik kendaraan travel bodong seperti kejadian di Bali.
Puluhan kendaraan kena razia tim gabungan dari BPTD Bali, kepolisian, hingga Dishub, Kamis (14/12/2023) malam hingga Jumat (15/12/2023) dinihari.
Kendaraan travel terjaring razia karena tidak memiliki izin kartu pengawasan atau izin trayek.
Razia ini dilakukan terhadap Angkutan Jemput Antar Provinsi (AJAP) yang masuk maupun keluar Bali, razia difokuskan di Gilimanuk.
Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Sungai, Danau Penyeberangan dan Pengawasan BPTD Kelas II Bali, Ni Luh Santi Widyastini menjelaskan, penertiban ini dilakukan serangkaian momen angkutan Natal dan Tahun Baru.
Total ada 18 kendaraan AJAP yang diperiksa di UPPKB Cekik.
Kemudian di pintu masuk Bali ada 10 travel yang terjaring operasi.
"Sebagian besar mereka tidak memiliki izin kartu pengawasan (izin trayek) dan buku uji kendaraan. Yang paling mendominasi adalah tidak memiliki izin trayek," kata Santi Widyastini.
Seharusnya seluruh AJAP yang beroperasi di lalu lintas Jawa-Bali ini mengantongi izin trayek.
Namun nyatanya, di lapangan mereka menggunakan mobil pribadi atau pelat hitam.
Sehingga tindakan hukumnya dengan tilang.
"Ini rutin dilakukan pada momen angkutan Nataru maupun lebaran, dan juga momen tertentu seperti gakkum," ucapnya.
Ia menegaskan, kepada semua kendaraan AJAP yang hendak masuk maupun keluar Bali agar melengkapi diri dengan keseluruhan dokumen yang ditentukan.
Hal ini agar memberikan kenyamanan dan keamanan para penumpang yang hendak masuk ke Bali maupun keluar Bali.
"Dokumen tersebut sangat berpengaruh ke keselamatan penumpangnya. Karena jika tidak dilengkapi, masyarakat yang menggunakan jasa angkutan ini dan terlibat masalah lalu lintas tidak mendapat jaminan seperti asuransi. Sehingga ini sering disebut travel bodong atau ilegal," jelasnya.
Baca Juga: Kijang Innova Travel Obrak-abrik Warung Jajanan, Pemilik Pilih Ucap Syukur
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR