Otomotifnet.com - Bahu jalan tol menjadi lokasi terlarang pengemudi beristirahat.
Lantas apa alasan sebenarnya bahu jalan tol pantang dipakai istrirahat pengemudi?
Berdasar Pasal 7 Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, dijelaskan bahu jalan merupakan suatu bagian dari jalan yang berfungsi sebagai lajur darurat dan pendukung lateral konstruksi perkerasan jalan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengingatkan, penggunaan bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat.
Pasalnya, bila bahu jalan digunakan sebagai tempat istirahat, berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan sesama pengguna jalan tol saat terjadi kondisi darurat.
"Seperti ban pecah, bahan bakar (habis) itu bisa di bahu jalan," kata Basuki, beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas.com.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno turut mengimbau pengguna jalan tol untuk tidak beristirahat di bahu jalan.
"Yang harus diperhatikan selama berada di jalan tol adalah jangan sekali-kali beristirahat menggunakan bahu jalan tol," ujar Djoko.
Selain itu, pengendara juga biasa memilih berhenti di bahu jalan bawah jembatan untuk berteduh agar tidak kepanasan.
Djoko meminta agar petugas mobil patroli jalan tol untuk tidak membiarkan jika menemukan sejumlah kendaraan beristirahat di bahu jalan.
"Segeralah meminta untuk melanjutkan perjalanan atau keluar jalan tol terdekat untuk mencari tempat istirahat lebih aman," ujarnya.
Oleh itu, tidak jarang pengguna jalan tol menemukan tulisan 'dilarang menggunakan bahu jalan kecuali darurat' atau 'bahu jalan hanya untuk darurat' yang terpasang di sepanjang jalan tol.
Baca Juga: Oknum Polisi, TNI dan Pejabat Ikut Arogan, Ingat Bahu Jalan Tol Cuma Boleh Diinjak 7 Macam Mobil Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR