Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Enggak Salah Paham, Ini Alasan Pemotor Biasa Tidak Boleh Kawal Ambulans

Ferdian - Senin, 18 Desember 2023 | 19:50 WIB
Polantas hentikan relawan ambulans di Jaksel. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, memberikan penjelasan terkait video pengendara sebagai relawan ambulans diberhentikan polisi.
Polantas hentikan relawan ambulans di Jaksel. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, memberikan penjelasan terkait video pengendara sebagai relawan ambulans diberhentikan polisi.

Otomotifnet.com - Beberapa waktu lalu viral polisi melakukan tindakan tilang ke pemotor yang sedang mengawal ambulans.

Lokasinya berada di area Stasiun LRT Kuningan (14/12/2023).

Video ini sempat menuai perdebatan di kolom komentar.

Sebagian warganet menilai pengawalan seharusnya sah-sah saja dilakukan pengendara motor, karena niat utamanya adalah untuk menolong.

Menanggapi persoalan ini, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, kegiatan pengawalan hanya boleh dilakukan oleh pihak aparat saja, dan bukan masyarakat sipil.

“Pengawalan kendaraan prioritas saat di jalan raya tidak boleh dilakukan (pengendara) sipil, ini hanya boleh dilakukan oleh aparat saja, seperti misalnya Patwal,” kata Mukmin dikutip dari Kompas.com.

Mukmin mengatakan, pengawalan memang hak prerogatif pihak kepolisian, hal ini sebagaimana tercantum di dalam pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Adapun alasan tindakan ini tidak diperkenankan untuk masyarakat sipil, adalah karena pengawalan membutuhkan SOP khusus, seperti penggunaan rotator dan kewenangan membuka jalan.

“Secara pelaksanaan (pengawalan) itu ada SOP-nya, jadi tidak boleh sembarangan. Misal pakai rotator, ini tidak boleh dilakukan oleh sipil,” katanya.

Mukmin menambahkan, adanya miskonsepsi perihal tindakan tegas untuk pengawalan oleh sipil memang sering dijumpai.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa