Otomotifnet.com - Perpanjang SIM tetap lancar jaya meski layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) libur sementara, begini caranya.
Bahkan urus SIM bisa sambil bakar-bakar sate untuk malam tahun baru.
Seperti yang diketahui, layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditutup sementara selama masa libur yang akan dimulai pekan ini.
Namun Kepolisian tetap memberi dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2834/XXI/YAN.1.1./2023 tentang Yan Bit SIM di masa libur nasional dan cuti bersama Hari Natal dan tahun baru 2023.
Dalam surat itu disebutkan, pelayanan SIM libur pada 25-26 Desember 2023, 31 Desember 2023, dan 1 Januari 2024.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023," tulis surat tersebut dikutip dari GridOto.
Sementara masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2-3 Januari 2024.
Jadi buat kalian yang SIM nya berakhir saat masa liburan tetap bisa memperpanjang lewat aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Cara ini membuat kalian melakukan pengurusan SIM termasuk memperpanjang masa aktif bisa dari mana saja.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR