"Melalui aplikasi ini masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online, semudah memesan pizza," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam unggahan akun Instagram resminya belum lama ini.
Ada 12 tahap yang dapat dilakukan untuk pengurusan SIM, namun untuk saat ini perpanjangan hanya berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor).
Berikut alur perpanjangan SIM via aplikasi.
1. Download aplikasi (tersedia di android maupun ios)
2. Verifikasi nomor ponsel (kode OTP)
3. Registrasi NIK, SIM, foto KTP, dan melakukan swa foto
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil e-Rikkes dan e-Psi
7. Isi rekening
8. Upload pas foto dan tanda tangan
9. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
10. Cetak SIM
11. Pengiriman
12. SIM diterima pemohon.
Untuk diketahui saat ini PNBP (penerimaan negara bukan pajak) bakal perpanjangan SIM A yaitu Rp 80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
Lebih lanjut, Listyo mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan aplikasi ini sehingga mempermudah dalam perpanjangan SIM.
"Untuk pengurusan SIM baru saya juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur tahapan, dan besaran biaya PNBP guna mempermudah memahaminya," ungkapnya.
Listyo juga meminta masyarakat untuk menghubungi layanan kepolisian jika ada praktik yang tak sesuai dengan informasi.
Baca Juga: Calo SIM Ngamuk, Bujuk Tetangga Sampai Saudara Ikut Demo Blokade Pintu Satpas Singosari
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR