Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kantor Pelayanan Libur Jangan Panik, Perpanjang SIM Online Bisa Sambil Bakar Sate

Ferdian - Minggu, 31 Desember 2023 | 20:30 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

Otomotifnet.com - Perpanjang SIM tetap lancar jaya meski layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) libur sementara, begini caranya.

Bahkan urus SIM bisa sambil bakar-bakar sate untuk malam tahun baru.

Seperti yang diketahui, layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditutup sementara selama masa libur yang akan dimulai pekan ini. 

Namun Kepolisian tetap memberi dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2834/XXI/YAN.1.1./2023 tentang Yan Bit SIM di masa libur nasional dan cuti bersama Hari Natal dan tahun baru 2023.

Dalam surat itu disebutkan, pelayanan SIM libur pada 25-26 Desember 2023, 31 Desember 2023, dan 1 Januari 2024.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023," tulis surat tersebut dikutip dari GridOto.

Sementara masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2-3 Januari 2024.

Jadi buat kalian yang SIM nya berakhir saat masa liburan tetap bisa memperpanjang lewat aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Cara ini membuat kalian melakukan pengurusan SIM termasuk memperpanjang masa aktif bisa dari mana saja.

"Melalui aplikasi ini masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online, semudah memesan pizza," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam unggahan akun Instagram resminya belum lama ini.

Ada 12 tahap yang dapat dilakukan untuk pengurusan SIM, namun untuk saat ini perpanjangan hanya berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor).

Berikut alur perpanjangan SIM via aplikasi.

1. Download aplikasi (tersedia di android maupun ios)
2. Verifikasi nomor ponsel (kode OTP)
3. Registrasi NIK, SIM, foto KTP, dan melakukan swa foto
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil e-Rikkes dan e-Psi
7. Isi rekening
8. Upload pas foto dan tanda tangan
9. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
10. Cetak SIM
11. Pengiriman
12. SIM diterima pemohon.

Untuk diketahui saat ini PNBP (penerimaan negara bukan pajak) bakal perpanjangan SIM A yaitu Rp 80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Lebih lanjut, Listyo mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan aplikasi ini sehingga mempermudah dalam perpanjangan SIM.

"Untuk pengurusan SIM baru saya juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur tahapan, dan besaran biaya PNBP guna mempermudah memahaminya," ungkapnya.

Listyo juga meminta masyarakat untuk menghubungi layanan kepolisian jika ada praktik yang tak sesuai dengan informasi.

Baca Juga: Calo SIM Ngamuk, Bujuk Tetangga Sampai Saudara Ikut Demo Blokade Pintu Satpas Singosari

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa