Isyarat tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimudin.
Ia mengatakan, besaran insentif kendaraan listrik yang akan berlaku di 2024 masih akan sama dengan jumlah insentif pada tahun ini, yakni Rp 7 juta per motor untuk setiap NIK KTP.
"Saat ini sampai 2024 besaran insentifnya masih mirip. Khususnya untuk motor. Paling enggak untuk motor baru, besarannya Rp 7 juta per motor. Nanti kita lihat lagi," kata Rachmat kepada media di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Rahmat mengklaim insentif untuk konversi ke motor listrik dari motor konvensional, saat ini menjadi yang paling diminati masyarakat.
Namun diakuinya biaya untuk konversi ke motor listrik masih cukup mahal jika dibandingkan membeli motor listrik baru.
"Kita akan lihat lagi terus apa yang bisa kita lakukan. Kita evaluasi. Ibaratnya, nanti orang bisa tergerak dengan biaya minimun, meski mungkin baterainya sifatnya tidak bisa dimiliki, kita liat berbagai opsi," ujar Rachmat.
Baca Juga: Gak Usah Takut Bawa Motor Listrik Tanpa STNK, Polisi Beri Jaminan Begini Soal Tilang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR