Otomotifnet.com - Pemerintah tidak menyerah, insentif motor listrik jalan terus di tahun 2024 ini.
Diketahui insentif motor listrik ini sepi peminat sejak program dimulai pertama kali pada Maret 2023.
Program ini mengalokasikan subsidi sebesar Rp 7 Juta tiap pembelian satu unit motor listrik.
Dikutip dari TribunBisnis, semula masyarakat yang bisa mendapatkan subsidi motor listrik adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Karena sepi peminat setelah program ini berjalan beberapa bulan, di bulan Agustus 2023 Pemerintah kemudian merombak aturan insentif dengan memperluas pemberian insentif pembelian motor listrik lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Aturan baru ini mengatur tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Aturan terbaru tersebut antara lain menyatakan, program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.
"Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” katanya di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.
Meski sepi peminat, Pemerintah akan tetap melanjutkan program pemberian insentif kendaran listrik ini di tahun 2024, terutama insentif untuk pembelian motor listrik.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR