Otomotifnet.com - Duit seribu bakal gak laku buat parkir.
Karena tarif parkir mobil dan motor naik 100 persen per 4 Januari 2024 mendatang.
Kenaikan ini berlaku di kota Batam, Kepuluan Riau.
"Insya Allah besok, 4 Januari 2024 tarif parkir naik 100 persen, namun untuk hari ini hingga Rabu (3/1/2024) masih tarif lama," kata Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, (2/1/24) mengutip Kompas.com.
Keputusan ini telah diputuskan sebagai hasil persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, yang berhasil disepakati oleh Pansus Pemkot dan DPRD.
Untuk tarif baru tersebut, motor yang sebelumnya Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000.
"Sedangkan untuk kendaraan roda empat mulai dari mobil pribadi hingga truk naik menjadi Rp 4.000 dari sebelumnya Rp 2.000," jelas Azmansyah.
Sebelum kesepakatan soal tarif baru, pihaknya dengan sejumlah instansi terkait sudah melakukan sejumlah pembahasan.
"Ya bisa dikatakan tarif baru ini merupakan hasil kesepakatan semua pihak, demi mendongkrak pendapatan daerah dari retribusi parkir pinggir jalan," terangnya.
"Berdasarkan Perda Pajak, dan Retribusi Daerah Batam diatur kenaikan tarif parkir naik 100 persen dari tarif yang berlaku saat ini," jelas Azmansyah.
Dirinya mengaku, kenaikan tarif ini telah disosialisasikan.
Juru parkir yang melanggar akan ditindak tegas.
"Kami juga berharap masyarakat proaktif untuk megontrol dan melaporkan jukir-jukir nakal ke kami atau ke Dinas Perhubungan Batam, agar bisa ditindak lanjuti, karena kami menaikkan tarif ini, juga ingin masyarakat nyaman," tegas Azmansyah.
Azmansyah mengungkapkan, tarif parkir di Batam termasuk terendah di Indonesia.
Untuk saat ini, diakuinya memang belum ada target yang tembus dari retribusi parkir tepi jalan di Batam.
"Mudah-mudahanlah dengan kenaikan ini, target yag diberikan bisa terealisasi dengan baik," sebut Azmansya.
Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Leo Anggara mengatakan bahwa tidak hanya tarif parkir pinggir jalan yang mengalami kenaikan.
Tarif parkir berlangganan, seperti yang berlaku di pusat perbelanjaan, juga akan mengalami perubahan.
Mobil akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 2.000 untuk satu jam berikutnya.
Demikian pula, untuk motor akan dikenai biaya sebesar Rp 2.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 1.000 untuk satu jam berikutnya.
"Keputusan ini didasarkan pada aturan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, yang memungkinkan peningkatan tarif pajak parkir hingga maksimal 10 persen," terang Leo.
"Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pendapatan daerah dan juga mengoptimalkan pengelolaan parkir di Batam," tandas Leo.
Baca Juga: Ini Tarif Parkir Resmi Mobil Sampai Bus di Jogja, Jukir Narik Lebih Jangan Mau
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR