"Berdasarkan Perda Pajak, dan Retribusi Daerah Batam diatur kenaikan tarif parkir naik 100 persen dari tarif yang berlaku saat ini," jelas Azmansyah.
Dirinya mengaku, kenaikan tarif ini telah disosialisasikan.
Juru parkir yang melanggar akan ditindak tegas.
"Kami juga berharap masyarakat proaktif untuk megontrol dan melaporkan jukir-jukir nakal ke kami atau ke Dinas Perhubungan Batam, agar bisa ditindak lanjuti, karena kami menaikkan tarif ini, juga ingin masyarakat nyaman," tegas Azmansyah.
Azmansyah mengungkapkan, tarif parkir di Batam termasuk terendah di Indonesia.
Untuk saat ini, diakuinya memang belum ada target yang tembus dari retribusi parkir tepi jalan di Batam.
"Mudah-mudahanlah dengan kenaikan ini, target yag diberikan bisa terealisasi dengan baik," sebut Azmansya.
Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Leo Anggara mengatakan bahwa tidak hanya tarif parkir pinggir jalan yang mengalami kenaikan.
Tarif parkir berlangganan, seperti yang berlaku di pusat perbelanjaan, juga akan mengalami perubahan.
Mobil akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 2.000 untuk satu jam berikutnya.
Demikian pula, untuk motor akan dikenai biaya sebesar Rp 2.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 1.000 untuk satu jam berikutnya.
"Keputusan ini didasarkan pada aturan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, yang memungkinkan peningkatan tarif pajak parkir hingga maksimal 10 persen," terang Leo.
"Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pendapatan daerah dan juga mengoptimalkan pengelolaan parkir di Batam," tandas Leo.
Baca Juga: Ini Tarif Parkir Resmi Mobil Sampai Bus di Jogja, Jukir Narik Lebih Jangan Mau
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR