Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ubah Warna Mobil di STNK dan BPKB Butuh Duit Segini, Syarat Mesti Lengkap

Irsyaad W - Senin, 8 Januari 2024 | 12:00 WIB
Permukaan Bodi Mobil yang Dilapisi Dempul Sebelum di Cat Ulang
Radityo Herdianto / GridOto.com
Permukaan Bodi Mobil yang Dilapisi Dempul Sebelum di Cat Ulang

Otomotifnet.com - Mengubah warna mobil mesti diikuti perubahan data di STNK dan BPKB.

Pengurusan ubah status warna di STNK dan BPKB ini juga gak gratis, alias butuh duit.

Syarat yang harus dilampirkan pun mesti lengkap.

Diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 54, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.

Kemudian, pemohon juga perlu melengkapi syarat dengan melampirkan:

1. Tanda bukti identitas (KTP)
2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
3. STNK
4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor
5. Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili
6. Hasil cek fisik Ranmor
7. Tanda bukti pendaftaran BPKB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan
F Yosi/Otomotifnet
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan

Kewajiban pelaporan perubahan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan, setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan maupun identitas pemiliknya.

Mengenai biaya pengurusan ubah status warna pada STNK dan BPKB, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa