Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ubah Warna Mobil di STNK dan BPKB Butuh Duit Segini, Syarat Mesti Lengkap

Irsyaad W - Senin, 8 Januari 2024 | 12:00 WIB
Permukaan Bodi Mobil yang Dilapisi Dempul Sebelum di Cat Ulang
Radityo Herdianto / GridOto.com
Permukaan Bodi Mobil yang Dilapisi Dempul Sebelum di Cat Ulang

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga dikenakan biaya Rp 100.000 per penerbitan.

Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah Rp 200.000.

Apabila pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, maka satu kali penerbitan adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.

Kemudian untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit lebih mahal yakni Rp 375.000.

Artinya hanya untuk biaya penerbitan STNK dan BPKB motor totalnya Rp 325 ribu.

Sementara untuk biaya penerbitan STNK dan BPKB mobil menghabiskan Rp 575 ribu.

Proses restorasi Suzuki Jimny lama, bodi dan sasis dipisahkan lalu dicat ulang
Aditya Pradifta
Proses restorasi Suzuki Jimny lama, bodi dan sasis dipisahkan lalu dicat ulang

Baca Juga: Pasutri Terancam 7 Tahun Penjara, Sekongkol Ubah Warna Bodi Daihatsu Sigra Dari Oranye Jadi Putih

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa