Otomotifnet.com - Pengendara Honda PCX ini viral usai ceritakan kebaikan pak polisi karena lindungi dirinya dari matel alias mata elang.
Video ini diunggah oleh akun Instagram Polantas Indonesia.
Seorang pengendara PCX dari arah Depok, Jawa Barat, mengaku diintai oleh matel padahal motor miliknya dibeli secara tunai.
Akhirnya pengendara tersebut mendatangi polisi di pos jaga Margonda, Depok dan kemudian dikawal sampai Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Mau speak up cerita tentang kebaikan Pak Polisi Polres Depok, Atas Bantuannya Menghadapi Matel," tulis keterangan video dilansir dari Kompas.com (7/1/2024).
"Tadi siang sekitar jam 12.00 WIB lewat Jl. Juanda nah ada matel 3 motor saya diikutin padahal motor saya beli cash akhirnya saya inisiatif masuk pospol deket lampu merah Margonda ditolongin sama polisi Depok, matel dikejar balik sama polisi terus dia kabur. Saya dikawal sampe arah Lenteng Agung min ini vidio pengawalan saya," tulis keterangan.
Kejadian pengendara motor diincar oleh matel sebetulnya bukan sekali dua kali.
Bahkan dalam beberapa kasus dicurigai bahwa matel atau debt collector hanya kedok dari oknum begal jalan raya.
Yulian Warman, Group Function Committee Leader Communication and ESG Astra Financial mengatakan, pemilik motor pastikan tidak panik kalau ada orang yang mengaku sebagai debt collector.
Sebab pada dasarnya kalau ada kreditur yang macet, biasanya didatangi dulu oleh karyawan leasing bukan debt collector.
Karena itu jika kemudian didatangi debt collector padahal sudah bayar perlu diwaspadai apalagi jika penagihan dilakukan di dengan cara mencegat di jalan raya.
"Bagi konsumen ketika dia datang, bisa bilang mohon maaf bapak dari mana, kalau benar dari jasa penagih, boleh dapat informasinya, surat resminya," kata Yulian kepada Kompas.com belum lama ini.
Polres Metro Jakarta Barat Polsek Cengkareng melakukan merazia sejumlah debt collector dan kendaraannya di wilayah Cengkareng Jakarta Barat, Senin (6/6/2022) pagi.
Kalau debt collector bisa menunjukan surat resmi, untuk lebih memastikan, bisa minta sertifikasi terutama untuk penagihan.
Asosiasi penagih mengeluarkan sertifikasi untuk menagih, jadi tidak sembarangan.
"Kalau seandainya dia dapat data konsumen, tidak jelas dari mana, itu bisa ditolak," kata Yulian.
Kalau mau lebih aman, bisa langsung diantar saja ke kantor atau pos polisi terdekat.
Tentu kalau benar mau menagih tidak akan keberatan kalau dilakukan dengan adanya saksi dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Debt Collector Profesi Tepi Jurang, Bentak dan Rampas Kendaaraan Bisa Dijerat Hukum
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR