Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Solusi Bikin Pemotor Doyan Langgar Lalu Lintas Nangis Kejer, Andalin Pasal Ini

Ferdian - Rabu, 10 Januari 2024 | 07:30 WIB
Ilustrasi: Polisi imbau pengendara jangan takut saat tilang manual mulai kembali diberlakukan, begini penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Polisi imbau pengendara jangan takut saat tilang manual mulai kembali diberlakukan, begini penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Otomotifnet.com - Sudah ada tilang manual dan tilang elektronik, pemotor yang melanggar lalu lintas masih banyak.

Para pelanggar nampaknya tidak ada kapok-kapoknya.

Pelanggarannya beragam mulai menerobos lampu merah sampai lawan arah yang jelas membahayakan pengendara lain.

Alasannya para pelanggar ini tidak merasa salah karena tidak merasakan tilang langsung.

Selain itu banyak pemotor yang mengakali agar supaya kena tilang elektronik.

Dilansir dari kompas.com, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto jelaskan ada cara lain yang bisa bikin para pengguna jalan seperti pemotor kapok atau jera.

Yakni dengan melakukan penyitaan kendaraan.

"Situasi seperti itu saya kira dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran," kata Budiyanto dikutip dari Kompas.com.

"Ke depan mereka akan lebih teliti dalam mempersiapkan aktivitas menggunakan kendaraan dan selalu berusaha untuk tertib dan taat aturan," ujarnya.

Budiyanto menjelaskan, penyitaan secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 260, yang menyebut bahwa petugas berwenang mengikuti, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita kendaraan.

Adapun syarat kendaraan disita atau ditahan berdasarkan Pasal 32 Ayat 6 PP No 80 Tahun 2012, yakni:

a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK sah.
b. Pengemudi tidak memiliki SIM
c. Pelanggaran persyaratan teknis & laik jalan.
d. Kendaraan hasil dan dilakukan untuk melakukan tindak pidana
e. Kendaraan terlibat kecelakaan mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

"Pengalaman saya pada saat petugas melakukan penyitaan ranmor yang melakukan pelanggaran lalu lintas umumnya protes dengan alasan perjalanan terganggu, bisa terlambat bekerja, dan tidak ada kendaraan lain untuk aktivitas," ujarnya.

Baca Juga: Intel Sakti Polisi Uji Terbang di Jawa Tengah, Kapan Resmi Bekerja Penuh?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa