Per satu truk dihargai Rp 2 juta.
"Dengan membayar setiap satu truk kontainer itu Rp 2 juta," jelas Wira.
Kemudian, kontainer berisi kendaraan selundupan ini diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak, ke Pelabuhan Dili Timor Leste.
"Pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Perak, ke pelabuhan Dili Port, Kota Dili, dilakukan secara berkala bisa dilakukan setiap bulannya," papar Wira.
Untuk diketahui, polisi menangkap EI dan MY yang merupakan sindikat penyelundup kendaraan bodong.
Para tersangka membeli motor dan mobil dari oknum leasing dengan harga murah menggunakan cara yang tidak sesuai dengan prosedur.
Kendaraan itu ditampung di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari hitungan polisi, kedua tersangka bisa mendapat untung sebesar Rp 400 juta dari penyelundupan ini.
Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Kandang Mobil dan Motor Malingan di Gudang TNI AD, Sindikat Pangkat Mayor
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR