Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Abaikan Polisi Minta Bayaran Saat Tebus Motor atau Mobil Bekas Laka, Sah Secara Hukum

Irsyaad W - Kamis, 11 Januari 2024 | 15:00 WIB
Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel di lokasi penampungan bekas kecelakaan
Kompas.com/Moh. Syafii
Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel di lokasi penampungan bekas kecelakaan

Sementara itu pada pasal 46 ayat 2 dijelaskan, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.

Kecuali, jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Menurut Carmin, sesuai dengan pasal dan peraturan yang berlaku, masyarakat tidak akan dikenakan biaya untuk pengambilan barang sitaan sepertimotor korban laka lantas.

"Jadi setelah kasus selesai benda sitaan yang dikembalikan oleh petugas diserahkan kepada pemilik yang sah dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas pengembalian benda sitaan dimaksud," tegas Carmin.

Baca Juga: Tertarik Mobil Bekas Kecelakaan, Bisa Ikut Lelang JBA, Murah Seadanya

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Gridoto

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa