Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Abaikan Polisi Minta Bayaran Saat Tebus Motor atau Mobil Bekas Laka, Sah Secara Hukum

Irsyaad W - Kamis, 11 Januari 2024 | 15:00 WIB
Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel di lokasi penampungan bekas kecelakaan
Kompas.com/Moh. Syafii
Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel di lokasi penampungan bekas kecelakaan

Otomotifnet.com - Jangan hiraukan gertakan oknum Polisi saat tebus motor atau mobil bekas kecelakaan.

Apalagi kalau oknum Polisi tersebut minta bayaran, abaikan saja karena sah secara hukum.

Sebab Kanit Laka Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin menegaskan aturan tebus kendaraan bekas laka.

Ia memastikan, pengambilan motor atau mobil sebagai bukti korban kecelakaan lalu lintas tidak akan dikenakan biaya.

"Tidak benar (info) itu, hal tersebut sesuai dengan pasal 46 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 1 dan pasal 2," kata Carmin saat dihubungi, (9/1/24) menukil GridOto.com.

Dalam pasal 46 ayat 1 KUHAP disebutkan benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:

1. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi

2. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana

3. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

Motor bekas kecelakaan rusak parah
Gridoto.com
Motor bekas kecelakaan rusak parah

Sementara itu pada pasal 46 ayat 2 dijelaskan, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.

Kecuali, jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Menurut Carmin, sesuai dengan pasal dan peraturan yang berlaku, masyarakat tidak akan dikenakan biaya untuk pengambilan barang sitaan sepertimotor korban laka lantas.

"Jadi setelah kasus selesai benda sitaan yang dikembalikan oleh petugas diserahkan kepada pemilik yang sah dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas pengembalian benda sitaan dimaksud," tegas Carmin.

Baca Juga: Tertarik Mobil Bekas Kecelakaan, Bisa Ikut Lelang JBA, Murah Seadanya

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Gridoto

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa