Sementara itu, Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menyampaikan kiat menghadapi debt collector atau mata elang di jalan.
Istilah mata elang sendiri merujuk kepada pihak ketiga yang memantau kendaraan yang pemiliknya menunggak pembayaran.
Para penagih ini sering kali tersebar di jalan protokol demi mengintai targetnya.
Multazam menyampaikan, yang dilakukan pemotor mendatangi pos polisi dalam kasus viral tersebut sudah benar.
Multazam meminta masyarakat tidak perlu takut dan khawatir jika kendaraannya ditarik paksa mata elang saat berkendara di jalanan.
"Jangan mau terperdaya, jangan panik dengan dan ketakutan akhirnya diserahkan (motornya)," kata Multazam dilansir dari TribunnewsDepok, (9/1/24).
Multazam mengimbau masyarakat yang dikejar-kejar mata elang agar segera menuju kantor polisi terdekat.
Menurutnya, menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan.
"Kalaupun betul petugas yang menagih hutang, dia akan menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal," terangnya
"Tapi jika jadi tiba-tiba memepet kemudian memaksa itu sudah menjadi tindak pidana tersendiri," kata Multazam.
Nantinya, pihak kepolisian akan membantu korban untuk mediasi dengan pihak debt collector.
Jika memang korban terbukti menunggak angsuran, menarik unit kendaraan juga ada prosedurnya tidak semata-mata di jalanan.
"Masyarakat juga bisa melaporkannya melalui nomor tempon atau media kami (Satlantas Polres Metro Depok," pungkasnya.
Baca Juga: Debt Collector Punya 4 Syarat Tarik Paksa Kendaraan, Tak Bawa 1 Berarti Ilegal
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR