Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Honda PCX Dikawal Spesial Aipda Kristiyanto, Lepas Curhat di Pos Polisi

Irsyaad W - Jumat, 12 Januari 2024 | 14:00 WIB
Aipda Kristiyanto, Unit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok yang mengawal pengendara Honda PCX karena dikejar-kejar debt collector
TribunJakarta.com/Tribun-Medan.com
Aipda Kristiyanto, Unit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok yang mengawal pengendara Honda PCX karena dikejar-kejar debt collector

Otomotifnet.com - Seorang pengendara Honda PCX mendapat pengawalan spesial dari Aipda Kristiyanto, Unit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok.

Itu setelah si pengendara PCX curhat ketakutan di dalam pos Polisi Jl Juanda Depok.

Lantaran Ia mengaku baru saja dikejar-kejar debt collector.

Aipda Kristiyanto pun menceritakan awal mula insiden tersebut.

Awalnya, ia didatangi pengendara PCX yang merasa terancam karena dikejar debt collector.

Bahkan, pengendara motor itu dihentikan secara paksa oleh debt collector.

"Kami menanggapi aduan tersebut dengan mendatangi orang yang mengaku debt collector tersebut. Namun orang tersebut sudah kabur," kata Kris dalam video itu.

Kris langsung mengawal pelapor hingga pelapor merasa aman.

Pengawalan dilakukan hingga wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Demi memberikan rasa aman terhadap pelapor, kami melakukan pengawalan sampai dia merasa aman," ungkapnya.

Diketahui, pengendara PCX itu sedang melintas di Jalan Juanda, Depok sekitar pukul 11:50 WIB.

Namun tiba-tiba, pengendara itu mengaku diikuti oleh pengendara motor lainnya yang mengaku debt collector.

Merasa terancam karena diikuti, pengendara motor itu pun berinisiatif menuju pos Polisi.

Dalam unggahan akun @infodepok, dijelaskan pengendara padahal membeli Honda PCX itu secara tunai.

Menghadapi ancaman dari orang yang mengaku debt collector itu, pengendara tersebut memutuskan untuk berhenti di pos polisi di simpang Margonda–Juanda dan meminta bantuan dari petugas kepolisian.

Alasan di balik keputusan tersebut adalah karena adanya ancaman modus penarikan motor oleh tiga orang, dengan mencatat bahwa pembelian motor korban belum sepenuhnya lunas.

Akhirnya, pengendara tersebut mengambil inisiatif untuk meminta pertolongan polisi, mengarahkan pelaku ke pos polisi Juanda Margonda.

Namun pelaku berhasil melarikan diri saat polisi membalikkan arah.

Dalam upaya memberikan rasa aman, polisi mengawal pengendara tersebut hingga ke arah Lenteng.

"Beli motor PCX cash mau ditarik modus matel 3 orang, Bisa dibilang motor korban belum lunas. Akhirnya korban inisiatif meminta bantuan polisi, mengarahkan pelaku modus matel ke pospol Juanda Margonda. Pelaku kabur saat memulaskan balik polisi. Untuk memberikan rasa aman polisi kawal saya sampai arah Lenteng,” tulis keterangan akun @infodepok.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menyampaikan kiat menghadapi debt collector atau mata elang di jalan.

Istilah mata elang sendiri merujuk kepada pihak ketiga yang memantau kendaraan yang pemiliknya menunggak pembayaran.

Para penagih ini sering kali tersebar di jalan protokol demi mengintai targetnya.

Multazam menyampaikan, yang dilakukan pemotor mendatangi pos polisi dalam kasus viral tersebut sudah benar.

Multazam meminta masyarakat tidak perlu takut dan khawatir jika kendaraannya ditarik paksa mata elang saat berkendara di jalanan.

"Jangan mau terperdaya, jangan panik dengan dan ketakutan akhirnya diserahkan (motornya)," kata Multazam dilansir dari TribunnewsDepok, (9/1/24).

Multazam mengimbau masyarakat yang dikejar-kejar mata elang agar segera menuju kantor polisi terdekat.

Menurutnya, menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan.

"Kalaupun betul petugas yang menagih hutang, dia akan menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal," terangnya

"Tapi jika jadi tiba-tiba memepet kemudian memaksa itu sudah menjadi tindak pidana tersendiri," kata Multazam.

Nantinya, pihak kepolisian akan membantu korban untuk mediasi dengan pihak debt collector.

Jika memang korban terbukti menunggak angsuran, menarik unit kendaraan juga ada prosedurnya tidak semata-mata di jalanan.

"Masyarakat juga bisa melaporkannya melalui nomor tempon atau media kami (Satlantas Polres Metro Depok," pungkasnya.

Baca Juga: Debt Collector Punya 4 Syarat Tarik Paksa Kendaraan, Tak Bawa 1 Berarti Ilegal

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa