Otomotifnet.com - Bayar denda tilang bisa dilakukan melalui transfer bank yang telah ditentukan.
Namun ketika nominal denda tilang hasil putusan hakim lebih kecil dari uang yang ditransfer, maka pelanggar bisa mengambil kembaliannya.
Namun cara mengambil uang kembalian denda tilang ini tentu beda sama di warung.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 2668 ayat 1 berbunyi:
"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,".
Apabila sisa kembalian denda tidak diambil pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Kemudian, berdasarkan laman resmi indonesiabaik.id terdapat beberapa langkah untuk mengambil sisa atau kembalian dari tilang.
Adapun tahapannya sebagai berikut:
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR