Otomotifnet.com - Aturan baru sudah dibuat untuk mengatasi peredaran knalpot brong.
Baik produsen, penjual dan pemakai knalpot brong kini bisa diancam penjara 3 bulan dan atau denda Rp 50 juta.
Hal ini setelah Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerbitkan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Perda itu usulan Bupati Karawang atau Pemerintah Kabupaten Karawang itu telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Karawang pada 21 Desember 2023.
Dalam pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, menggunakan knalpot racing atau brong apabila tidak sesuai standar nasional Indonesia tanpa izin.
Serta dalam pasal 63 terdapat sanksi pidana bagi pembuat, penjual knalpot racing atau brong dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
"Maka petugas gabungan dari Satlantas Polres Karawang, Dishub dan Satpol PP melakukan sosialisasi mendatangi sejumlah bengkel pemasangan knalpot yang ada di Karawang," kata Kanit Kamsel Satlantas Polres Karawang, Iptu Ali Idrus di Jalan Arif Rachman, Karawang Barat, (10/1/24) mensitat Wartakotalive.com.
Dia menerangkan, kedatangan petugas gabungan ini untuk memberikan imbauan kepada penjual knalpot brong sesuai Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 tahun 2023.
Imbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot brong kepada pemilik motor atau konsumen.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR