Otomotifnet.com - Awal 2024 ini, aturan perubahan tarif parkir sudah berlaku.
Tarif parkir motor dan mobil tepi jalan sekonyong-konyong mendongak 2 kali lipat.
Yakni berlaku di kota Batam, Kepulauan Riau per 15 Januari 2024 kemarin.
"Kami harap warga tidak kaget, karena per hari ini, tarif parkir tepi jalan sudah berlaku harga baru, yakni roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 4.000," kata Kepala Dishub Kota Batam, Salim ditemui di Batam Centre, (15/1/24).
Sebelumnya, tarif parkir yang berlaku di Kota Batam adalah Rp 1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat.
Tidak saja parkir tepi jalan, tarif parkir berlangganan, seperti yang berlaku di pusat perbelanjaan seperti mal, juga sudah resmi menggunakan tarif baru.
Kini mobil akan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 2.000 untuk satu jam berikutnya.
Sebelumnya, untuk roda empat Rp 2.000 untuk dua jam pertama, untuk kemudian Rp 1.000 untuk setiap jam berikut.
Untuk motor akan dikenai biaya sebesar Rp 2.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 1.000 untuk satu jam berikutnya.
Sebelumnya motor Rp 1.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 1.000 setiap jam berikutnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR