"Sosialisasi ini sudah kami lakukan sejak 6 bulan lalu dan semoga warga Batam bisa memakluminya," kata Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah.
Raja mengakui, keputusan ini telah diputuskan sebagai hasil persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, yang berhasil disepakati oleh Pansus Pemkot dan DPRD.
Bahkan sebelum disepakati untuk tarif baru ini, sudah dilakukan pembahasan dengan sejumlah instansi terkait.
"Ya bisa dikatakan tarif baru ini merupakan hasil kesepakatan semua pihak, demi mendongkrak pendapatan daerah dari retribusi parkir pinggir jalan," ungkap Raja.
Lalu, Kadis Dishub Kota Batam, Salim mengatakan, tidak saja soal tarif parkir, Pemkot Batam juga memberlakukan jam operasional baru untuk parkir tepi jalan.
"Untuk jam operasional parkir, kami berlakukan sejak pukul 06.00-22.00 WIB," kata dia.
"Jika ada parkir tepi jalan di luar dari pukul tersebut, jelas itu parkir liar," tegas Salim.
Saat ini, Salim menyebutkan, ada sekitar 560 juru parkir di Batam dan semuanya terdata di Dinsub Batam.
Baca Juga: Duit Seribu Gak Laku, Tarif Parkir Mobil dan Motor Resmi Naik 100 Persen
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR