Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Surat Tilang ETLE Palsu Ditebar Lewat WA, Sekali Klik Bikin Meringis

Ferdian - Selasa, 16 Januari 2024 | 17:30 WIB
Ilustrasi tilang elektronik
Tribunnews.com
Ilustrasi tilang elektronik

Otomotifnet.com - Wajib hati-hati, surat tilang elektronik palsu beredar lewat WhatsApp.

Sekali klik bisa bikin meringis si korban.

Hal ini viral usai diunggah di media sosial X (Twitter).

Dilansir dari Kompas.com, potongan gambar tentang pemberitahuan tilang ETLE palsu ini diunggah oleh akun X (Twitter) @undipmenfess (13/1/2024).

“Ada yang perna kena e-tilang gx terus chatnya kek gini bkn iaa,” tulis akun tersebut.

Tampak dalam tangkapan layar yang diunggah, pelaku mengatasnamakan pihak kepolisian, terlihat dari nama pada kontak WhatsApp pengirim.

Beberapa warganet pun berkomentar di unggahan tersebut dan mengatakan pesan tersebut adalah penipuan.

“Jangan buka nder, itu penipuan. Nanti uang kmu yg di mbangking kesedot, mending bls, kita ketemu aja pak, ayo di mana?,” tulis akun felixefelixO.

“Penipuan itu nder. File apa sampe mb an gitu,” tulis akun @danidancow.

Hingga Senin (15/1/2024) malam, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 1.4 juta kali dan mendapat lebih dari 783 komentar warganet.

Untuk mengantisipasi adanya korban penipuan, kepolisian melalui unggahan X (Twitter) @TMCPoldaMetro pada, Senin (15/1/2024) menghimbau masyarakat untuk waspada penipuan surat tilang elektronik ETLE melalui WhatsApp.

“Waspada Penipuan! Dit Lantas Polda Metro Jaya Tidak mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan, diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE,” tulis akun tersebut.

Kemudian, untuk memastikan kebenaran pesan tersebut bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.

Adapun cara cek status tilang elektronik secara online, yaitu:

1.Kunjungin laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2.Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK

3.Kemudian pilih “Cek Data”

4.Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”

5.Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan

Baca Juga: Mobil Atau Motor Pinjaman Kena Tilang ETLE, Ini yang Harus Tanggung Jawab

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa