Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kaki Pemuda 22 Tahun Dibuat Cacat Polisi, 2 Tahun Jual 50 Motor Hasil Ngelayap Bawa Revolver

Irsyaad W - Rabu, 17 Januari 2024 | 11:00 WIB
HS, pemuda 22 tahun ditangkap Polisi karena sudah maling 50 unit motor selama 2 tahun di wilayah Jakarta
Kompas.com/Vincentius Mario
HS, pemuda 22 tahun ditangkap Polisi karena sudah maling 50 unit motor selama 2 tahun di wilayah Jakarta

Otomotifnet.com - Kaki pemuda berinisial HS (22) dibuat cacat Polisi.

Sengaja ditembak Polisi karena sudah 2 tahun dagang 50 motor hasil ngelayap bawa revolver.

Saat disergap Satreskrim Polsek Pademangan, HS melawan.

Polisi pun 'menghadiahi' timah panas yang mendarat di betis kanannya.

Penangkapan HS bermula dari laporan warga berinisial P (20) yang kehilangan motor pada 12 Desember 2023.

Dua pelaku berinisial E dan HS mencuri motor P di Pademangan Timur, Jakarta Utara.

Korban yang baru menyadari motornya hilang ketika pulang kerja, lalu melapor polisi.

Satreskrim Polsek Pademangan kemudian memburu pelaku dan menangkapnya di Sawah Besar, (14/1/24).

"Berbekal laporan Polisi, tim kami langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan CCTV," terang Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Sianturi dilansir Kompas.com.

"Ditemukan pelaku inisial HS pukul 21:30 WIB malam tadi di Sawah Besar," sambungnya saat jumpa pers.

Konferensi pers penangkapan pelaku malig 50 unit motor di Pademangan berinisial HS (22)
Kompas.com/Vincentius Mario
Konferensi pers penangkapan pelaku malig 50 unit motor di Pademangan berinisial HS (22)

Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan dengan berlari dan mengeluarkan senjata api.

Oleh itu, petugas menembak kaki tersangka HS.

"Waktu itu kami lihat pelaku gerak-geriknya seperti mengambil senjata, lalu kami ambil tindakan tegas terukur. Jangan sampai terjadi korban di masyarakat," ujar Binsar.

Dari tangan HS, Polisi mengamankan satu unit Honda BeAT, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 butir peluru kaliber 9 mm, 5 mata kunci, satu buah kunci leter L, satu buah kunci magnet satu buah anak kunci, dan satu buah tas berwarna hitam.

HS disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata api dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

HS dan komplotannya sudah 20 kali mencuri motor di Jakarta dengan hasil curian sekitar 50 motor.

Dalam melancarkan aksinya bersama tersangka E, HS ternyata berbekal senjata api rakitan jenis revolver.

"Mereka bergantian. Saat E memetik, E yang memegang senpi, sedangkan HS bertugas sebagai spion. Begitu pun sebaliknya," beber Binsar.

"Penyidikan mendalam kami, ini adalah grup Lampung yang beranggotakan 11 orang," jelas Binsar.

Uang hasil pencurian motor-motor itu digunakan untuk bermain judi dan membeli sabu.

Setelah menangkap pelaku dan menyita barang bukti, Polsek Pademangan mengembalikan Honda BeAT Street abu-abu ke korban P.

Honda BeAT Street kembali ke pemiliknya setelah diamankan polisi dari tangan maling motor.
Instagram/kapolrestro_jakartautara
Honda BeAT Street kembali ke pemiliknya setelah diamankan polisi dari tangan maling motor.

P berterima kasih kepada Polsek Pademangan karena motornya kini kembali ke tangannya.

"Cukup senang, terutama saya berterima kasih banyak untuk Polsek Pademangan. Selebihnya saya harus antisipasi juga untuk menjaga motor," kata P dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan.

P menyampaikan, sehari-hari, ia menggunakan motornya itu untuk bekerja.

"Setiap hari motor ini saya gunakan untuk bekerja, saya salah satu yang kerja di bagian operasional, jadi butuh motor," tutur P.

Baca Juga: 3 Oknum TNI Terlibat Sindikat Maling Motor dan Mobil, Keuntungan Pelaku Rp 4 Miliar

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa