Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan dengan berlari dan mengeluarkan senjata api.
Oleh itu, petugas menembak kaki tersangka HS.
"Waktu itu kami lihat pelaku gerak-geriknya seperti mengambil senjata, lalu kami ambil tindakan tegas terukur. Jangan sampai terjadi korban di masyarakat," ujar Binsar.
Dari tangan HS, Polisi mengamankan satu unit Honda BeAT, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 butir peluru kaliber 9 mm, 5 mata kunci, satu buah kunci leter L, satu buah kunci magnet satu buah anak kunci, dan satu buah tas berwarna hitam.
HS disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata api dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
HS dan komplotannya sudah 20 kali mencuri motor di Jakarta dengan hasil curian sekitar 50 motor.
Dalam melancarkan aksinya bersama tersangka E, HS ternyata berbekal senjata api rakitan jenis revolver.
"Mereka bergantian. Saat E memetik, E yang memegang senpi, sedangkan HS bertugas sebagai spion. Begitu pun sebaliknya," beber Binsar.
"Penyidikan mendalam kami, ini adalah grup Lampung yang beranggotakan 11 orang," jelas Binsar.
Uang hasil pencurian motor-motor itu digunakan untuk bermain judi dan membeli sabu.
Setelah menangkap pelaku dan menyita barang bukti, Polsek Pademangan mengembalikan Honda BeAT Street abu-abu ke korban P.
P berterima kasih kepada Polsek Pademangan karena motornya kini kembali ke tangannya.
"Cukup senang, terutama saya berterima kasih banyak untuk Polsek Pademangan. Selebihnya saya harus antisipasi juga untuk menjaga motor," kata P dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan.
P menyampaikan, sehari-hari, ia menggunakan motornya itu untuk bekerja.
"Setiap hari motor ini saya gunakan untuk bekerja, saya salah satu yang kerja di bagian operasional, jadi butuh motor," tutur P.
Baca Juga: 3 Oknum TNI Terlibat Sindikat Maling Motor dan Mobil, Keuntungan Pelaku Rp 4 Miliar
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR