Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingin Pasang Lampu Tembak Mobil? Di Sini Posisi yang Dianjurkan, Simak

Dok Grid - Jumat, 30 Agustus 2024 | 18:25 WIB
Dua Jenis Lampu Tembak PIAA 2000 Series LED, Spot Beam dan Flood Beam
Radityo Herdianto / GridOto.com
Dua Jenis Lampu Tembak PIAA 2000 Series LED, Spot Beam dan Flood Beam

Otomotifnet.com - Ingin pasang lampu tembak di mobil diesel atau bensin kesayangan kalian gaes?

Jangan asal pasang ya, di sini posisi yang tepat memasangnya.

Pasang lampu tembak di mobil yang tepat bisa menambah visibilitas.

Di pasaran, lampu tembak umumnya terbagi dalam dua jenis sorotan.

Ada yang model flood dengan sorot cahaya menyebar untuk area pancaran sinar yang luas.

"Satu lagi model spot untuk jangkauan pancaran sinar yang jauh dan fokus," bilang buka Suhendra Hanafiah.

Baca Juga: Beginilah Cara Penempatan Lampu Tembak Agar Tidak Silau di Mobil Bekas 

Suhendra Hanafiah ini adalah Brand Manager PIAA Indonesia PT Sarana Berkat

Kedua jenis sorot cahaya lampu tembak ini perlu dipasang menyesuaikan fungsinya.

Disarankan, untuk lampu tembak jenis flood dipasang di bagian tengah mobil.

Ketinggian pemasangan maksimal 40 cm dari permukaan jalan apapun model ketinggian mobilnya.

Modifikasi headlamp dan foglamp proyektor di mobil
Aditya Pradifta
Modifikasi headlamp dan foglamp proyektor di mobil

"Kalau terlalu tinggi tidak bikin terang malah menyilaukan pengendara di depan," wanti Suhendra.

"Terlalu pinggir juga cahayanya tidak mencangkup di area depan mobil," terusnya.

Lampu tembak jenis spot bisa dipasang maksimal dengan ketinggian 1 meter dan di sisi pinggir mobil.

Karena pancaran sinarnya fokus, jadi perlu dilebarkan agar tetap luas tapi fokus cahayanya tidak terlalu tinggi.

Buat yang ingin pasang hati-hati dalam mengatur sorot cahaya lampu tembak.

Patokan utamanya sorot cahaya lampu tembak tidak melebihi sorot cahaya lampu utama mobil saat menyala dalam jarak maksimalnya.

Jika melebihi sorot cahaya lampu utama dipastikan lampu tembak sorot cahayanya menyilaukan pengendara di depan.

Baca Juga: Mobil Lewat Underpass Dilarang Nyalakan Hazard, Bahayanya Luar Biasa 

Editor : optimization
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa