Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Lewat Underpass Dilarang Nyalakan Hazard, Bahayanya Luar Biasa

Irsyaad W - Selasa, 24 Januari 2023 | 10:20 WIB
Video viral dua Honda Civic FD melakukan balapan di jalur underpass NYIA Kulon Progo, Yogyakarta.
Twitter @jogjaupdate
Video viral dua Honda Civic FD melakukan balapan di jalur underpass NYIA Kulon Progo, Yogyakarta.

Otomotifnet.com - Patut diketahui penggunaan lampu hazard memiliki aturan tertulis.

Tidak bisa sembarangan, apalagi jika tengah melewati Undepass sekalipun dengan tujuan isyarat.

Sebab tindakan nyalakan lampu hazard sembarangan potensi bahaya luar biasa.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, lampu hazard atau lampu high beam menyilaukan mata.

Maka, berbahaya dan mengganggu pengguna jalan yang lainnya.

"Antara kode isyarat dan faktor keamanan di jalan itu berbeda. Tujuannya sama, tetapi risiko bagi pengguna jalan yang lain kan belum diperhitungkan," ucap Jusri, (21/1/23).

Penggunaan lampu hazard sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 121.

Mobil lewati Underpass Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat dilarangan nyalakan hazzard
Muslimin Trisyuliono/GridOto.com
Mobil lewati Underpass Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat dilarangan nyalakan hazzard

Dijelaskan, lampu hazard hanya digunakan ketika kendaraan berhenti karena beberapa hal yang bersifat darurat seperti mogok.

Berikut aturan jelasnya, "(1) Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping."

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa