Otomotifnet.com - Sudah jadi kebiasaan sebagian orang, pakai lampu jauh atau dim saat menyalip kendaraan lain.
Perilaku tersebut banyak dilakukan terutama saat berkendara di jalan tol.
Dengan begitu, pengendara di depan akan tersadar keberadaan kendaraan lainnya dari arah belakang.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, penggunaan lampu dim (high beam) tak ada aturan tertulis di peraturan hukum lalu lintas, tapi dikatakan masuk ranah etika.
Menurutnya, lampu tembak dapat digunakan sementara.
Nantinya, dapat langsung dimatikan bila ada kendaraan lainnya dari arah berlawanan.
"High beam kan kode untuk isyarat, biasanya untuk meminta jalur bila akan mendahului. Warning atau peringatan juga, untuk kendaraan dari arah berlawanan, bila di jalur Nasional atau Provinsi yang ada 2 lajur," ucap Jusri.
Saat menyalip, lampu dim dapat digunakan sebagai kode.
Namun, langsung dimatikan begitu kendaraan di depan bergeser untuk memberikan jalur.
Jusri menilai, lampu tembak sebaiknya digunakan untuk membantu pandangan yang terbatas terutama di jalan yang minim lampu penerangan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR