Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa memilih 2 opsi untuk mendapatkan bukti bayar (notis pajak), yakni dikirim via Pos atau datang langsung ke Samsat.
"Kalau pilih opsi dikirim, nanti STNK baru akan dikirim via pos," kata Thoha.
Aturan tersebut berlaku untuk pengurusan pajak motor online yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan begitu, pemohon yang bayar pajak motor online tidak perlu datang ke kantor Samsat.
Baca Juga: Trik Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Lewat Online, Silakan Dicoba
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR