Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Motor dan Mobil Online Membingungkan, Masih Perlu Silaturahmi ke Samsat?

Irsyaad W - Senin, 22 Januari 2024 | 09:00 WIB
Pakai aplikasi SIGNAL di HP perpanjang STNK motor lancar tanpa perlu KTP pemilik lama.
Dok MOTOR Plus
Pakai aplikasi SIGNAL di HP perpanjang STNK motor lancar tanpa perlu KTP pemilik lama.

Otomotifnet.com - Beberapa pemilik motor dan mobil masih bingung dengan proses bayar pajak online.

Mereka bertanya-tanya, apakah masih perlu silaturahmi ke kantor Samsat?

Diketahui, pembayaran pajak kendaraan online menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK memastikan warga yang bayar pajak motor online tidak harus datang ke kantor Samsat.

"Untuk perpanjangan tahunan STNK secara online pemilik kendaraan tidak perlu ke Samsat, secara nasional dapat menggunakan aplikasi Signal," kata dia, saat dihubungi, (17/1/24) melansir Kompas.com.

Nantinya, bukti pembayaran pajak akan berbentuk elektronik dan bisa dicetak sendiri, dikirim sesuai alamat pemohon, atau dicetak di loket layanan Samsat.

Khusus perpanjang STNK tahunan di wilayah Yogyakarta bisa dibayarkan di setiap kabupaten yang ada di Yogyakarta.

Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah, Muhamad Thoha menjelaskan, bayar pajak motor online melalui aplikasi Signal memudahkan masyarakat karena pemohon tidak perlu lagi datang ke Samsat.

Ilustrasi cara bayar pajak mobil online lewat aplikasi SIGNAL.
samsatdigital.id
Ilustrasi cara bayar pajak mobil online lewat aplikasi SIGNAL.

"Pemohon wajib pajak cukup melaksanakan pembayaran transfer via bank yang ditunjuk," kata Thoha Kompas.com, (17/1/24).

Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa memilih 2 opsi untuk mendapatkan bukti bayar (notis pajak), yakni dikirim via Pos atau datang langsung ke Samsat.

"Kalau pilih opsi dikirim, nanti STNK baru akan dikirim via pos," kata Thoha.

Aturan tersebut berlaku untuk pengurusan pajak motor online yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan begitu, pemohon yang bayar pajak motor online tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Baca Juga: Trik Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Lewat Online, Silakan Dicoba

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa