Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Ngiri, Moge di Atas 1.000 cc Knalpot Bebas Tilang, Polisi Bilang Begini

Ferdian - Selasa, 23 Januari 2024 | 21:20 WIB
Ilustrasi rombongan moge
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Ilustrasi rombongan moge

Otomotifnet.com - Kini polisi sedang gencar-gencarnya menilang motor berknalpot brong.

Namun, masyarakat  justru menganggap polisi tak adil dalam menertibkan kendaraan berknalpot besar (brong).

Terutama penindakan terhadap moge berkubikasi mesin besar di atas 1.000 cc.

Tapi kalian pengguna mobil alias motor kecil jangan iri dulu, pihak kepolisian bisa jelaskan.

Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, setiap kendaraan memiliki spesifikasi tersendiri yang telah ditentukan oleh masing-masing pabrik.

Hal itu tak lepas dari spesifikasi knalpot yang pas digunakan oleh masing-masing motor.

"Motor yang memiliki kubikasi besar itu otomatis ada hubungannya antara mesin besar dengan knalpot, sementara knapot standar pun bagi kendaraan yang memiliki cc besar maka sebagai output suaranya besar juga dan itu memang sudah standar dari pabrikan, yang kami permasalahkan adalah motor yang ber cc kecil kemudian berkeinginan suara besar, maka digunakan knalpot brong itulah yang tidak boleh," kata Ojo dilansir dari GridOto (23/1/2024).

Ilustrasi: Knalpot brong tidak sesuai aturan undang-undang
TribunJateng.com
Ilustrasi: Knalpot brong tidak sesuai aturan undang-undang

Ojo menjelaskan, soal knalpot sebenarnya sudah ada aturannya.

Dalam ranah lingkungan, batas kebisingan knalpot itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa