Otomotifnet.com - Kini polisi sedang gencar-gencarnya menilang motor berknalpot brong.
Namun, masyarakat justru menganggap polisi tak adil dalam menertibkan kendaraan berknalpot besar (brong).
Terutama penindakan terhadap moge berkubikasi mesin besar di atas 1.000 cc.
Tapi kalian pengguna mobil alias motor kecil jangan iri dulu, pihak kepolisian bisa jelaskan.
Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, setiap kendaraan memiliki spesifikasi tersendiri yang telah ditentukan oleh masing-masing pabrik.
Hal itu tak lepas dari spesifikasi knalpot yang pas digunakan oleh masing-masing motor.
"Motor yang memiliki kubikasi besar itu otomatis ada hubungannya antara mesin besar dengan knalpot, sementara knapot standar pun bagi kendaraan yang memiliki cc besar maka sebagai output suaranya besar juga dan itu memang sudah standar dari pabrikan, yang kami permasalahkan adalah motor yang ber cc kecil kemudian berkeinginan suara besar, maka digunakan knalpot brong itulah yang tidak boleh," kata Ojo dilansir dari GridOto (23/1/2024).
Ojo menjelaskan, soal knalpot sebenarnya sudah ada aturannya.
Dalam ranah lingkungan, batas kebisingan knalpot itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR