Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap STNK Diblokir Kalau Cuekin Tilang Elektronik, Begini Aturannya

Ferdian - Rabu, 24 Januari 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik
ntmcpolri.info
Ilustrasi kamera tilang elektronik

Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.

Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.

Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Kemudian, untuk cara membayar denda ETLE lewat ATM BRI:

Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Pada halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa