Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap STNK Diblokir Kalau Cuekin Tilang Elektronik, Begini Aturannya

Ferdian - Rabu, 24 Januari 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik
ntmcpolri.info
Ilustrasi kamera tilang elektronik

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.

Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Selain itu, juga bisa membayar ETLE melalui Mobile Banking BRI Login aplikasi BRI Mobile.

Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.

Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

Masukkan PIN.

Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.

Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Surat Tilang ETLE Palsu Ditebar Lewat WA, Sekali Klik Bikin Meringis

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa