Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sedikit yang Tahu, Pengemudi Emosian Jadi Penyumbang Besar Kecelakaan Lalu Lintas

Ferdian - Jumat, 26 Januari 2024 | 21:30 WIB
Ilustrasi kecelakaan mobil di Jalan Tol
Tribunjatim.com
Ilustrasi kecelakaan mobil di Jalan Tol

Jika dirasa emosi sedang kurang stabil, disarankan menepi dan menenangkan diri sejenak.

Untuk diketahui, menyebabkan laka lantas karena kelalaian saat berkendara punya ganjaran berat.

Aturannya tercantum di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi terendah adalah untuk kategori laka dengan korban luka ringan dan kerugian materiil kecil, diatur di dalam pasal 310 ayat (2) UU LLAJ dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Sedangkan sanksi terberat yang menyebabkan kematian dan atau kerugian materiil besar diatur di dalam pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca Juga: Gak Tega Lihatnya, Avanza Terjang Motor Bonceng 4 di Banyumas Berujung Pilu

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa