Otomotifnet.com - Tes uji kesehatan dan tes psikologi jadi hal wajib ketika akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Hal ini harus dilakukan untuk memastikan kesehatan kondisi mental dan emosional.
Namun baru-baru ini muncul gagasan untuk memperketat proses tes psikologi saat ujian SIM.
Ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah untuk lebih memastikan lagi kelayakan emosional dari para pemohon.
Gagasan ini muncul setelah meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dalam kurun dua tahun terakhir, yakni 140.248 kasus di 2022 dan 148.307 kasus di 2023.
Riyan Zulfani, Psikolog dan Penguji SIM Polda Metro Jaya menjelaskan, pengetatan ini hanya akan difokuskan pada salah satu materi dalam tes psikologi, yakni uji personalitas atau uji EQ.
“Rencananya memang personality test akan diubah, dibuat supaya semakin komprehensif lagi. Jadinya nanti data yang diterima juga jauh lebih lengkap,” ucapnya, dilansir dari Kompas.com (22/12024).
Untuk diketahui, ada tiga ujian yang harus dilakukan pemohon saat mengikuti tes psikologi yakni kognitif, psikomotorik, dan personalitas.
Kognitif dan psikomotorik cenderung mengacu kepada soal-soal teori dan bisa dipelajari.
Contohnya seperti batas-batas kecepatan untuk setiap jenis jalan, dan sejenisnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR